ESSENSI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi 78 warga negara asing (WNA) yang diamankan dari proyek konstruksi di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Para WNA tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 8 April 2026 di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas.

Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing di wilayah industri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan puluhan WNA yang sedang bekerja di lokasi proyek.

“Pada saat pelaksanaan operasi di kawasan GIIC, petugas mengamankan 78 warga negara asing yang sedang bekerja di proyek konstruksi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar WNA tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sesuai, termasuk izin tinggal yang sah untuk bekerja di Indonesia.

Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diproses sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menegaskan bahwa tindakan deportasi dilakukan setelah proses pemeriksaan administratif dan pembuktian pelanggaran.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi,” katanya.

Imigrasi Bekasi menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di kawasan industri guna mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.