Guru Non ASN Tetap Mengajar, Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan ASN
ESSENSI.ID – Pemerintah memastikan tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) masih dapat menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri selama masa transisi hingga 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelangsungan proses pembelajaran di tengah kebutuhan guru yang masih tinggi di berbagai daerah.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pendidikan.
Keberadaan guru non-ASN dinilai masih sangat dibutuhkan, terutama di wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Mereka menjadi bagian penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar agar tetap berjalan optimal.
Selain menjamin keberlanjutan tugas mengajar, pemerintah juga mengatur skema penghasilan bagi guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja tetap berhak menerima tunjangan profesi. Sementara itu, bagi yang belum tersertifikasi, akan diberikan insentif sesuai kebijakan yang berlaku.
Kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku hingga akhir tahun 2026 sebagai bagian dari proses penataan sistem kepegawaian di sektor pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan skema jangka panjang melalui pembukaan formasi ASN secara bertahap. Langkah ini memberikan peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi dan beralih status menjadi ASN melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian masa depan bagi para guru non ASN.

