ESSENSI.ID – Arah reformasi kepolisian kembali ditegaskan: tanpa perubahan struktur kelembagaan. Komisi Percepatan Reformasi Polri menyodorkan rekomendasi tebal kepada Presiden Prabowo Subianto, namun garis besarnya justru mempertahankan posisi Polri tetap langsung di bawah Presiden bukan di bawah kementerian.

Pilihan ini menutup kembali wacana lama pembentukan kementerian khusus atau reposisi Polri di bawah kementerian yang sudah ada. Artinya, reformasi yang dijanjikan lebih bertumpu pada pembenahan internal dan penguatan pengawasan, bukan restrukturisasi.

Anggota komisi, Yusril Ihza Mahendra, menilai skema saat ini masih relevan.

“Kedudukan Polri tetap seperti sekarang Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian Kepolisian. Atau meletakkan Kepolisian atau meletakkan Kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang tapi Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” ujarnya.

Pernyataan itu memperjelas sikap pemerintah: menjaga kendali langsung atas institusi kepolisian. Namun di saat yang sama, pendekatan ini memunculkan pertanyaan lama sejauh mana independensi dan akuntabilitas bisa ditegakkan jika garis komando tetap terpusat?

Di sisi lain, komisi memang mengusulkan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga ini didorong agar tak lagi sekadar memberi rekomendasi, tetapi memiliki kewenangan yang mengikat terhadap Kapolri. Usulan ini tampak sebagai kompensasi atas tidak diubahnya struktur utama Polri.

Penguatan Kompolnas juga akan berimplikasi pada revisi Undang-Undang Kepolisian. Pemerintah disebut tengah menyiapkan draf perubahan untuk diajukan ke DPR.

“Tugas Pak Menko Mas Supratman tugas kami semualah untuk mendraft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU kepolisian. Yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi dalam di luar tugas tugas kepolisian nanti akan ditegaskan dalam Undang-Undang,” ungkapnya.

Meski demikian, arah reformasi ini menyisakan ruang kritik. Tanpa perubahan struktur, efektivitas pengawasan eksternal akan sangat bergantung pada seberapa jauh kewenangan Kompolnas benar-benar diperluas bukan sekadar formalitas.

Pada titik ini, reformasi Polri terlihat bergerak di jalur aman: memperkuat instrumen pengawasan tanpa menyentuh fondasi kekuasaan. Pertanyaannya, apakah itu cukup untuk menjawab persoalan mendasar yang selama ini membelit institusi kepolisian?