ESSENSI.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Metro Bekasi terkait unggahan yang dinilai merugikan dirinya.

Laporan tersebut tercatat dalam pengaduan di Polres Metro Bekasi dengan Nomor: LAPDUAN/456/III/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS.

Berdasarkan kronologi laporan, kuasa hukum pelapor menerima informasi dari seorang saksi pada Rabu, 18 Maret 2026 mengenai unggahan sejumlah akun media sosial.

Akun Facebook bernama “Rahmat Iton” dan “Carlisle Fitri” disebut mengunggah postingan pada 10 Maret 2026 yang menyinggung Asep Surya Atmaja dan almarhum kakaknya, Eka Supria Atmaja.

Selain itu, kedua akun tersebut juga diduga mengunggah postingan pada 18 Maret 2026 yang berisi tuduhan mengenai dugaan korupsi dan jual beli jabatan terhadap Asep Surya Atmaja.

Tak hanya itu, akun TikTok “Bekasi Masih Kusut” turut dilaporkan atas unggahan pada 18 dan 19 Maret 2026 yang dianggap mencemarkan nama baik korban.

Kuasa hukum Asep Surya Atmaja, Sarino, membenarkan pihaknya menjadi tim hukum dalam laporan terhadap akun Facebook “Rahmat Iton”, “Carlisle Fitri”, serta akun TikTok “Bekasi Masih Kusut”.

Menurut Sarino, laporan tersebut dibuat berdasarkan kuasa dari Asep Surya Atmaja terkait dugaan penyebaran informasi hoaks di media sosial.

“Yang (melaporkan-red) akun medsos itu kan Pak Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja. Kebetulan saya diminta jadi tim hukumnya,” kata Sarino, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan laporan dibuat untuk menindaklanjuti akun-akun media sosial yang dinilai menyebarkan berita bohong dan informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.

“Memang membuat laporan yang terkait dengan akun-akun medsos yang memberitakan berita hoaks untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Meski begitu, Sarino menegaskan langkah hukum tersebut pada prinsipnya tidak langsung diarahkan ke ranah pidana. Fokus utama laporan disebut lebih kepada permintaan klarifikasi terhadap informasi yang dianggap tidak memiliki dasar yang jelas.

“Secara prinsip Pak Plt juga sebenarnya tidak langsung ke ranah pidananya. Tapi substansinya ini kan berita hoaks yang tidak diketahui sumber beritanya dari mana tentang kebenarannya,” ucap dia.

Sarino juga meluruskan bahwa Aliansi BBM bukan pihak utama pelapor, melainkan hanya bertindak sebagai kuasa hukum dari Asep Surya Atmaja.

“Aliansi BBM itu sebagai kuasa hukumnya saja, tim hukumnya,” katanya.

Ia menambahkan, laporan resmi tetap berasal dari Asep Surya Atmaja yang telah memberikan surat kuasa beserta kronologi kejadian kepada tim kuasa hukum.

“Pak Plt yang memberikan kuasa. Jadi Pak Plt kemarin memberikan surat kuasa termasuk kronologisnya, lalu kita melaporkan,” tandasnya.