KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Penyidikan Kasus Bea Cukai
ESSENSI.ID – Nama presenter Raffi Ahmad disebut dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa nama Raffi Ahmad muncul berkaitan dengan aktivitasnya saat berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Raffi Ahmad yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni diketahui pernah menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia melalui perusahaan tersebut.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Achmad Taufik Husein, dikutip dari Antara pada Selasa, 9 Juni 2026.
KPK Belum Kembangkan Temuan
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa informasi mengenai Raffi Ahmad belum dikembangkan lebih jauh dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Karena itu, KPK juga belum merasa perlu memanggil Raffi Ahmad untuk dimintai keterangan.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” jelas Achmad Taufik Husein.
Meski demikian, KPK membuka kemungkinan untuk menelusuri lebih lanjut informasi tersebut apabila ditemukan fakta baru dalam persidangan yang sedang berlangsung.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ungkap Achmad Taufik Husein.
Bermula dari OTT KPK
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
Dari operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik oleh KPK.

