ESSENSI.ID – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama personel Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek pemadaman listrik (blackout) PT PLN, PT Asabri, serta anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Penggeledahan berlangsung di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 23.10 WIB menggunakan tiga unit bus dan satu mobil Identifikasi Forensik (Inafis).

Setibanya di lokasi, penyidik langsung bergerak menuju salah satu ruko yang berada di bagian pojok dari deretan lima bangunan.

Sebelum proses penggeledahan dimulai, aparat memasang garis polisi di area sekitar ruko.

Karena pintu dalam kondisi terkunci, penyidik membuka akses masuk dengan cara memotong kunci menggunakan gerinda.

Penggeledahan tersebut merupakan lokasi ke-13 yang diperiksa dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi itu, polisi menemukan tujuh koper yang tersimpan di dalam brankas.

Isi koper tersebut berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni sebesar 4,76 juta dolar Amerika Serikat (US$), 14 juta dolar Singapura (SGD), dan uang tunai Rp100 juta.

Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Seluruh aset telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam pengembangan kasus yang sama, Kortastipidkor Polri juga menyita uang tunai sekitar Rp67 miliar dari sebuah kafe di kawasan Cipete serta dari sebuah tempat penukaran valuta asing (money changer).

Dari kafe tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai SGD3,1 juta, US$889.965, dan Rp259 juta yang jika dikonversikan bernilai sekitar Rp60 miliar. Selain itu, tiga orang pegawai kafe turut dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sementara itu, dari lokasi money changer, penyidik menyita 16 paket uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Essensi.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi setelah ada keterangan resmi dari pihak berwenang.