ESSENSI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan status ibu kota negara Republik Indonesia saat ini masih berada di Jakarta karena belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan dengan menyatakan permohonan para pemohon ditolak seluruhnya.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara sampai pemerintah menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.

“Dengan belum diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara, maka secara hukum ibu kota negara tetap berkedudukan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ujar Guntur Hamzah dalam sidang putusan.

MK juga menyatakan ketentuan dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dipahami bersama dengan UU IKN agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara.

“Mahkamah berpendapat tidak terdapat pertentangan norma sebagaimana didalilkan para pemohon,” lanjutnya.

Gugatan sebelumnya diajukan karena pemohon menilai belum adanya Keppres pemindahan ibu kota menimbulkan ketidakjelasan terkait status Jakarta dan Nusantara sebagai ibu kota negara.

Meski Nusantara telah ditetapkan sebagai calon ibu kota baru melalui UU IKN, MK menegaskan seluruh fungsi pemerintahan pusat dan status ibu kota negara masih dijalankan Jakarta hingga adanya keputusan resmi dari presiden.