ESSENSI.ID – Perkembangan kasus yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana dikabarkan telah ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Informasi mengenai penahanan tersebut muncul setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry. Ia mengonfirmasi bahwa penyidik tengah melakukan langkah hukum terkait perkara yang sedang ditangani.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Jeffry.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar penyidikan maupun barang bukti yang dicari dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pergantian pimpinan di BGN dengan mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Langkah tersebut diikuti pergantian sejumlah pejabat lain di lingkungan lembaga yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di tengah proses penyidikan, pemerintah juga menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program MBG. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Banyak celahnya, ya salah satunya saya dapat informasi tentang ada jual beli titik. Ya itu ada itu, salah satunya ya. Nanti akan saya lihat itu jual-beli titik. Ya, titik SPPG, titik dapur ya,” ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara yang berkaitan dengan BGN. Sementara itu, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci status hukum Dadan Hindayana maupun pihak lain yang turut diperiksa dalam kasus tersebut