Kesaksian Henri Lincoln Menguak Rantai Pengatur Proyek Bekasi
ESSENSI.ID – Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Dalam persidangan terungkap dugaan bahwa pengaturan pemenang proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024 telah berlangsung sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai bupati definitif.
Fakta tersebut muncul saat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (5/6/2026).
Pada persidangan itu, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menanyakan mekanisme pelaksanaan proyek yang masuk dalam anggaran tahun 2024. Menjawab pertanyaan tersebut, Henri mengaku pernah menerima arahan dari Dani Ramdan untuk memenangkan perusahaan milik kontraktor Sarjan dalam sejumlah paket pekerjaan.
Sarjan diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam perkara suap yang juga menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang. Keterangan Henri tersebut turut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor delapan. Dalam keterangannya, Henri menyebut terdapat 54 paket pekerjaan yang sebagian di antaranya diarahkan untuk dimenangkan oleh Sarjan sesuai instruksi yang disebut berasal dari Dani Ramdan saat menjabat Pj Bupati Bekasi.
“Ada perintah dari pak Dani Ramdan sebelumnya untuk memenangkan perusahaan milik Sarjan,” ujar Henri dalam persidangan.
Dani Ramdan sendiri tercatat menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi dalam tiga periode, yakni 23 Juli 2021 hingga 27 Oktober 2021, 23 Mei 2022 hingga 18 Mei 2023, serta 25 Mei 2023 hingga 15 Agustus 2024.
Ia memimpin Kabupaten Bekasi ketika Jawa Barat masih dipimpin Ridwan Kamil. Setelah itu, Dani Ramdan sempat mengundurkan diri dari status aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dan menjadi rival politik Ade Kuswara Kunang.
Meski demikian, baik Jaksa Penuntut Umum KPK maupun kuasa hukum Ade Kuswara Kunang tidak mendalami lebih jauh pernyataan Henri mengenai arahan tersebut. Persidangan justru lebih banyak menyoroti aliran uang yang diterima Henri dari sejumlah kontraktor.
Di hadapan majelis hakim, Henri mengakui menerima uang dari kontraktor, terutama dari Sarjan, dengan total sekitar Rp2,94 miliar. Namun, ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi penerimaan selama periode 2024 hingga 2025 dan telah dikembalikan kepada KPK.
“Fee dinas 2,94 (miliar) itu akumulasi dari 2024-2025 dapat uang dari Sarjan. Tidak untuk pribadi melainkan kebutuhan bersama seperti beli sapi dan segala macam,” kata Henri.
Dalam persidangan juga terungkap keberadaan grup WhatsApp bernama “Kadal” yang disebut sebagai singkatan dari Kelompok Pengendali. Grup tersebut disebut beranggotakan kontraktor, LSM, wartawan, hingga organisasi kemasyarakatan.
Henri mengaku mengetahui keberadaan grup tersebut, namun memastikan dirinya tidak tergabung di dalamnya.
“Saya tahu cuma saya bukan anggota grup Kadal. Banyak proyek di lingkungan pemerintah dapat proyek Pemkab Bekasi dari Grup Kadal,” kata dia.
Sebelumnya, nama Henri Lincoln juga sempat disebut oleh Kepala Bidang Pembangunan Jalan SDABMBK Kabupaten Bekasi, Dede Chairul, saat memberikan kesaksian dalam persidangan pada Senin (19/5).
Dede mengungkapkan bahwa pada rentang 2024 hingga 2025 dirinya pernah dipanggil ke ruang kerja Henri untuk membahas pembagian paket pekerjaan yang akan diberikan kepada Sarjan.
“Dipanggil ke ruangan terus menentukan Pak Sarjan sekian nilai pekerjaannya. Saya sempat menyampaikan paket-paket tahun ini. Kemudian (Hendri) memutuskan pekerjaan paket-paket ini,” ujar Dede dalam persidangan.
Menurut Dede, Sarjan juga pernah menyampaikan telah memberikan sekitar 10 persen dari nilai proyek kepada atasannya, Henri Lincoln. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut merupakan bagian dari jatah untuk bupati atau tujuan lainnya.
Jaksa KPK kemudian membacakan BAP nomor 11 milik Dede yang menyinggung adanya pembahasan mengenai paket pekerjaan APBD tahun 2026. Meski demikian, Dede menegaskan informasi tersebut hanya didengarnya dari sejumlah kepala bidang lainnya.
“Mendengar beberapa informasi dari kabid, bahwa untuk proyek APBD 2026 banyak. Hendri pernah menyampaikan ke saya rencana nanti kita ekspos ke bupati karena posisi akhir tahun dan itu belum sempat,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya diduga menerima suap senilai Rp12,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Ade Kuswara Kunang diduga menerima Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang disebut menerima Rp1 miliar dari Sarjan.
Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap sepanjang 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2025.

