ESSENSI.ID – Maraknya perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah dan DPR segera menyusun Undang-Undang (UU) Pasar Digital.

Regulasi khusus dinilai penting untuk mengantisipasi praktik persaingan usaha yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi, algoritma, kecerdasan buatan (AI), hingga penguasaan data oleh platform digital besar.

KPPU menilai transformasi digital telah mengubah struktur pasar secara signifikan. Platform digital saat ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai perantara transaksi antara penjual dan pembeli, tetapi telah berkembang menjadi ekosistem yang mengintegrasikan layanan logistik, sistem pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga teknologi kecerdasan buatan.

Usulan pembentukan UU Pasar Digital disampaikan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, serta Pelaksana Tugas Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Selasa (26/5/2026).

Menurut Fanshurullah, perkembangan ekonomi digital memang menciptakan efisiensi dan membuka peluang usaha baru. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha yang tidak sepenuhnya bisa dijangkau oleh regulasi konvensional.

“Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital,” ujarnya.

KPPU menyoroti sejumlah risiko yang muncul dalam ekosistem perdagangan digital. Di antaranya adalah penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, integrasi vertikal yang berpotensi merugikan pesaing, diskriminasi akses layanan dan pasar, praktik predatory pricing atau perang harga yang tidak sehat, hingga penggunaan algoritma dan AI yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha.

Menurut KPPU, regulasi khusus diperlukan agar pengawasan terhadap platform digital dapat dilakukan lebih efektif. Sebab, penguasaan data dan teknologi oleh sejumlah perusahaan besar berpotensi menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha serta menyulitkan pelaku usaha yang lebih kecil untuk bersaing secara sehat.

Selain itu, pembentukan UU Pasar Digital dinilai dapat memberikan kepastian hukum dalam mengawasi praktik bisnis digital yang terus berkembang. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu melindungi pelaku usaha, UMKM, serta konsumen dari potensi penyalahgunaan kekuatan pasar oleh platform digital besar.

KPPU sebelumnya juga beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan persaingan usaha di sektor digital, termasuk dugaan monopoli dalam ekosistem perdagangan elektronik dan layanan berbasis teknologi. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya instrumen hukum yang lebih spesifik untuk menjawab tantangan ekonomi digital yang terus berkembang.