Benny Sugiarto menyebut HM Kunang meminta para kepala dinas loyal terhadap Ade Kuswara usai terpilih sebagai Bupati Bekasi.

ESSENSI.ID – Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada HM Kunang. Pengakuan itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, bersama ayahnya, HM Kunang.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 25 Mei 2026, Benny menjelaskan bahwa dirinya sempat mendengar pembicaraan antar kepala dinas terkait ajakan menemui HM Kunang setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi pada 2025.

Menurut Benny, para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah lebih dulu bertemu dengan HM Kunang sebelum pelantikan resmi Ade Kuswara.

“Saya tidak ikut saat pertemuan (kepala dinas) itu, jadi saya berinisiatif mendatangi langsung rumah Abah (HM Kunang). Abah menyampaikan bahwa Pak Bupati sekarang sudah terpilih, dan para kepala dinas harus patuh terhadap perintah Pak Bupati. Harus loyal, harus membantu. Loyalitas itu berarti menuruti perintah, baik dalam pekerjaan maupun hal-hal lainnya,” tutur Benny saat menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Benny juga mengungkapkan bahwa dirinya kemudian dihubungi Sarjan, terpidana dalam perkara suap yang melibatkan Ade Kuswara dan HM Kunang. Dalam komunikasi tersebut, Sarjan disebut menanyakan sejumlah paket proyek pekerjaan di Kabupaten Bekasi sekaligus meminta Benny menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ade Kuswara.

Menurut Benny, uang tersebut disiapkan Sarjan karena adanya kekhawatiran terkait isu mutasi besar-besaran terhadap para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi. Sarjan berharap Benny tetap mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang telah diemban sejak 2023.

“Saya memberikan uang itu kepada Abah. Pada bulan Desember 2025, saya datang ke rumah Abah. Abah mengucapkan terima kasih, lalu mengatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan di Dinas Cipta Karya yang sudah berjalan nantinya akan ada yang mengurus. Saya tidak tahu pasti apakah uang itu sampai atau tidak, tetapi setidaknya pesan dari Pak Sarjan sudah saya sampaikan kepada beliau,” papar Benny.

Dalam persidangan tersebut, jaksa turut membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Benny yang menyebut Sarjan dijanjikan proyek senilai Rp20 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Benny membenarkan informasi tersebut dan mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Sarjan.

(red)