Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Mengaku Sakit Hati Dituntut Uang Pengganti Rp5,67 Triliun
ESSENSI.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengaku sakit hati setelah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Nadiem menyatakan nilai tuntutan tersebut jauh melampaui total kekayaan riil yang dimilikinya saat ini. Ia menilai angka tersebut tidak masuk akal dan membuatnya terpukul.
“Tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti totalnya Rp5 triliun lebih,” ujar Nadiem usai sidang.
Menurut Nadiem, jaksa menggunakan nilai sahamnya saat PT Gojek Indonesia melakukan penawaran saham perdana atau IPO sebagai dasar perhitungan uang pengganti. Ia menegaskan nilai tersebut hanya bersifat sementara dan bukan kekayaan tunai yang dimilikinya saat ini.
Ia juga menyebut total hartanya selama menjabat sebagai menteri tidak pernah mencapai Rp500 miliar. Karena itu, ia mempertanyakan dasar tuntutan yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa menilai Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kasus tersebut disebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan perencanaan awal. Sejumlah pihak lain juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, sementara satu tersangka masih berstatus buron.

