ESSENSI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider dengan menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Hakim juga menilai kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan menunjukkan tidak adanya alasan ekonomi yang mendorong perbuatan tersebut.

Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pertimbangannya, Andi menilai penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya mens rea (niat jahat), actus reus (perbuatan pidana), maupun hubungan kausal antara dugaan konflik kepentingan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Atas dasar itu, Andi berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Namun, sesuai ketentuan hukum acara pidana, putusan yang berlaku adalah putusan mayoritas majelis hakim, sedangkan dissenting opinion menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.