ESSENSI.ID – Video yang memperlihatkan aksi puluhan investor dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Senin (8/6/2026), ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam video tersebut, massa terlihat berdebat dengan petugas keamanan dan pegawai BGN saat menyampaikan tuntutan terkait nasib sejumlah SPPG di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) yang belum juga beroperasi.

Salah satu peserta aksi adalah aktivis asal Kudus, Anjas Pramono, yang juga dikenal sebagai anggota Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Kudus. Dalam aksi tersebut, ia hadir mewakili Asosiasi Pangan Gizi Indonesia 3T (APGI 3T) sebagai Wakil Sekretaris organisasi tersebut.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Anjas membenarkan keterlibatannya dalam aksi yang viral tersebut. Ia menjelaskan kehadirannya bertujuan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi investor dan pengelola SPPG di daerah 3T.

Menurut Anjas, aksi dilakukan menjelang pelantikan Kepala BGN yang baru, Naniek S. Deyang. Massa mendatangi kantor BGN untuk meminta kepastian mengenai operasional SPPG yang telah memenuhi berbagai persyaratan namun belum juga memperoleh izin beroperasi.

Investor Keluhkan Dapur MBG Belum Berjalan

Anjas mengungkapkan aksi tersebut diikuti sekitar 50 perwakilan dari ratusan anggota APGI 3T yang telah membangun ribuan dapur MBG di berbagai wilayah 3T di Indonesia.

Menurutnya, banyak investor telah mengeluarkan modal besar untuk membangun dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun hingga kini belum memperoleh izin operasional dari pihak terkait.

“Saya sendiri memiliki lima titik SPPG di NTT dan NTB bersama rekan-rekan. Semua persyaratan sudah lengkap, mulai ID, bangunan, kepala SPPG hingga ahli gizi. Tetapi sampai tujuh bulan belum juga bisa beroperasi,” ujarnya.

Ia mengatakan kondisi tersebut membuat banyak investor mengalami kerugian karena investasi yang telah dikeluarkan belum menghasilkan manfaat maupun pemasukan. Padahal, pembangunan dapur dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Anjas menambahkan, pendirian SPPG di wilayah 3T pada awalnya justru dilakukan untuk membantu pemerintah memperluas jangkauan program MBG. Bahkan, sejumlah investor mengaku membangun dapur atas permintaan kepala satuan wilayah setempat.

Karena wilayah 3T dianggap sebagai prioritas program, banyak investor bersedia menanamkan modal, bahkan tidak sedikit yang mengandalkan pembiayaan perbankan untuk membangun fasilitas dapur tersebut.

APGI 3T Kritik Perubahan Juknis

Selain masalah izin operasional, APGI 3T juga menyoroti perubahan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur mekanisme penggantian biaya pembangunan dapur SPPG.

Menurut Anjas, aturan sebelumnya menyebut biaya pembangunan dapur di wilayah 3T akan diganti oleh BGN setelah operasional berjalan, dengan nilai penggantian mencapai 110 persen dari hasil appraisal.

Sebagai contoh, jika pembangunan dapur membutuhkan biaya Rp1 miliar, maka pengelola berpotensi memperoleh penggantian sesuai skema yang telah disampaikan sebelumnya.

Namun dalam petunjuk teknis terbaru, skema tersebut disebut berubah dan disamakan dengan pola SPPG di kawasan aglomerasi yang menggunakan mekanisme pembayaran operasional sebesar Rp6 juta per hari.

Perubahan aturan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di kalangan investor karena banyak keputusan investasi diambil berdasarkan skema yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Kepala BGN Baru Terima Keluhan Investor

Setelah melakukan aksi, perwakilan massa akhirnya diterima untuk melakukan audiensi dengan pimpinan BGN, termasuk Kepala BGN yang baru, Naniek S. Deyang.

Dalam pertemuan tersebut, Anjas mengaku berbagai persoalan yang disampaikan mendapat respons serius dari pimpinan BGN.

“Beliau mengaku cukup terkejut setelah mendengar berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Bahkan beliau menyampaikan belum mengetahui secara detail proses pendirian maupun kendala yang dihadapi SPPG 3T,” kata Anjas.

Menurutnya, audiensi tersebut menghasilkan komitmen dari pimpinan BGN untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi dan persoalan yang disampaikan APGI 3T.

BGN Pernah Hentikan Operasional SPPG

Persoalan yang disampaikan APGI 3T muncul di tengah kebijakan BGN yang sebelumnya menerbitkan Surat Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 terkait penghentian sementara operasional sejumlah SPPG di Jawa Tengah.

Dalam surat tersebut, penghentian sementara dilakukan karena sejumlah dapur MBG belum memiliki atau belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dipersyaratkan.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga mutu gizi, kualitas produksi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terkena sanksi hingga seluruh perbaikan dinyatakan selesai.

Berdasarkan lampiran surat tersebut, terdapat ratusan SPPG di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang masuk daftar penghentian sementara operasional, termasuk sejumlah dapur yang berada di Kabupaten Kudus.