ESSENSI.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Pigai menanggapi polemik pelarangan nobar film dokumenter “Pesta Babi” di sejumlah daerah dan lingkungan kampus. Ia menekankan pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” ujar Pigai di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Pigai, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik. Ia menilai tindakan pelarangan tanpa putusan pengadilan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pigai juga menyebut karya film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dihormati dalam negara demokrasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh isi film, ia menyarankan penyelesaian dilakukan melalui klarifikasi atau membuat karya tandingan, bukan dengan pelarangan sepihak.

Sebelumnya, sejumlah agenda nobar film dokumenter “Pesta Babi” di beberapa daerah disebut dibatalkan setelah adanya tekanan dan permintaan penghentian dari kelompok tertentu maupun aparat keamanan setempat