ESSENSI.ID – Kejaksaan Agung membuka kemungkinan memeriksa Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S Deyang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Langkah tersebut dipertimbangkan mengingat Nanik menjadi satu-satunya pimpinan BGN yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa setiap orang yang dianggap mengetahui fakta-fakta penting dalam perkara dapat dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk membantu mengungkap kasus secara terang.

“Namun tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu. Siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Syarief kepada awak media, dikutip Jumat (05/06/2026).

Meski demikian, Syarief belum memberikan keterangan rinci terkait apakah Nanik pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Ia hanya menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional periode 2024-2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025-2 Juli 2026 Sonny Sanjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024-2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga pejabat tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Penyidik menemukan dua modus yang diduga digunakan para tersangka dalam menjalankan praktik korupsi tersebut. Modus pertama berkaitan dengan pengelolaan yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis. Menurut Syarief, program tersebut semestinya dijalankan oleh yayasan yang berada di masing-masing sekolah.

“Namun dalam faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG] merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujarnya.

Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan tiga tersangka dan memperoleh keuntungan dalam jumlah besar, mencapai miliaran rupiah setiap hari hingga triliunan rupiah dalam setahun.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dadan, Sonny, dan Lodewyk diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan yang menyebabkan pemborosan anggaran dan kerugian keuangan negara. Praktik tersebut dinilai tidak mendukung efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program prioritas pemerintah.