ESSENSI.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih maraknya penggunaan salinan e-KTP yang berakhir menjadi bungkus makanan hingga tercecer di tempat umum.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sebenarnya sudah dilengkapi chip elektronik sehingga tidak perlu lagi digandakan menggunakan mesin fotokopi.

Ia menyebut praktik fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi karena di dalam kartu tersebut terdapat informasi penting milik warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data identitas lainnya.

Pemerintah sendiri telah mendorong pemanfaatan sistem digital dan card reader untuk membaca data pada chip e-KTP tanpa harus menggandakan dokumen fisik. Langkah tersebut dinilai lebih aman guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Fenomena fotokopi KTP maupun Kartu Keluarga yang digunakan sebagai bungkus gorengan sebelumnya juga sempat ramai menjadi perhatian publik. Selain dianggap tidak pantas, kondisi itu dinilai rawan disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyebaran maupun penggunaan data pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda miliaran rupiah.