ESSENSI.ID – Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, menanggapi beredarnya sejumlah nama di media sosial yang disebut-sebut terkait dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Nama-nama tersebut disebut menjadi bagian dari informasi yang akan diungkap Sony kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Krisna menjelaskan, daftar nama yang dimiliki kliennya akan disampaikan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun hingga kini, jadwal pemeriksaan Sony masih belum ditetapkan karena yang bersangkutan masih menjalani proses isolasi.

“Nama-nama itu sudah diserahkan ke penyidik. Saya enggak bisa bilang bahwa itu benar atau enggak, karena gini, ada komitmen dengan klien saya bahwa nanti yang akan menyampaikan ke publik itu adalah klien saya sendiri,” ucap Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Krisna, kliennya meyakini memiliki bukti yang dapat mendukung dugaan keterlibatan pihak-pihak yang akan disebutkan kepada penyidik. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dan mendalami bukti-bukti tersebut.

“Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, ya kan… semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” ungkap Krisna.

Krisna menambahkan, jumlah nama yang akan diungkap oleh kliennya mencapai 26 orang. Sementara daftar yang sejauh ini beredar di publik disebut hanya memuat sekitar 20 nama.

“Eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tutur Krisna.

Ajukan Justice Collaborator

Sony Sonjaya diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung. Pengajuan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Krisna menyebut, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

“Ya artinya bahwa kan kita bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap kan peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi yang sudah saya sampaikan tadi,” ujar Krisna Murti selaku kuasa hukum tersangka Sonny di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan, pengajuan status Justice Collaborator tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, melalui mekanisme tersebut, Sony disebut akan bersikap kooperatif serta membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.