ESSENSI.ID – Dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, disebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp10,2 miliar.

Kasus tersebut juga diduga berpengaruh terhadap kondisi dan kesejahteraan satwa di kebun binatang tersebut.

Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan, perawatan hewan, serta pemeliharaan fasilitas diduga dialihkan melalui pengeluaran fiktif dan penggunaan untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka pada Selasa malam, 21 Juli 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup.

Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp10.209.664.735,60.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan, penyidik menemukan dugaan rekayasa dalam proses pencairan kas yang dilakukan secara sistematis.

Tersangka diduga memerintahkan bagian akuntansi dan keuangan untuk mencairkan dana perusahaan.

Setelah itu, dibuat laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah menunjukkan bahwa anggaran digunakan untuk kebutuhan operasional kebun binatang.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” kata Punia, Selasa, (21/07/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Choirul Anwar.

Kejati Jawa Timur menyebut dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian negara, tetapi juga mengurangi kemampuan operasional KBS dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan konservasi satwa.

Penyidik menduga anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan dasar satwa mengalami pemangkasan.

Dampaknya, kondisi kebun binatang disebut mengalami penurunan, termasuk fasilitas yang tidak terawat serta kualitas perawatan hewan yang memburuk.

“Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” ujar Punia.

Selain itu, Kejati menemukan dugaan manipulasi dalam penggunaan anggaran pakan satwa.

Laporan pertanggungjawaban disebut mencatat anggaran telah direalisasikan, namun kondisi di lapangan diduga menunjukkan jumlah yang dikeluarkan tidak sesuai dengan laporan tersebut.

“Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” katanya.

Kejati Jawa Timur masih mengembangkan penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pasalnya, sejumlah pengeluaran diduga dilakukan melalui mekanisme yang memperoleh persetujuan pejabat terkait, termasuk Direktur Keuangan pada saat itu.

Untuk kepentingan penyidikan, Choirul Anwar ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, ia dijerat dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.