ESSENSI.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah kabar yang mengaitkan dirinya maupun institusi Kejaksaan Agung dengan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang sebelumnya digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penegasan tersebut disampaikan Febrie untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial usai penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya maupun institusi Kejaksaan Agung tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis kafe tersebut,” tegas Febrie.

Ia juga menjelaskan bahwa aset maupun dana yang ditemukan di lokasi penggeledahan memiliki pemilik serta peruntukan kegiatan yang jelas.

Menurutnya, seluruh identitas pihak yang menjalankan aktivitas di lokasi, status bangunan, hingga aliran dana dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik setelah penyidik Polri menyita sejumlah uang dari lokasi tersebut.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara pemadaman listrik (blackout) PT PLN, PT Asabri, serta anak usaha PT Krakatau Steel.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni sekitar SGD3,1 juta, US$889.965, dan Rp259 juta atau setara sekitar Rp60 miliar. Selain menyita barang bukti, penyidik juga meminta keterangan tiga pegawai kafe sebagai saksi.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik sebelumnya juga menyita berbagai aset bernilai ratusan miliar rupiah, termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari lokasi penggeledahan lainnya. (**)