ESSENSI.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dalam penggeledahan di Kafe de’Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan di Kafe de’Clan menghasilkan sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen hingga telepon seluler.

“Jadi untuk penggeledahan di lokasi de’Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa alat elektronik termasuk handphone,” ujar Totok kepada wartawan, Rabu (8/7).

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai yang sangat besar. Setelah dilakukan konversi ke mata uang rupiah, total nilainya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.

“Kemudian untuk uang yang kita sita, SGD 3.130.000 dalam bentuk pecahan 100 SGD. Kemudian yang USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” jelasnya.

Di lokasi lain, yakni sebuah money changer, tim penyidik juga mengamankan 71 barang bukti serta 16 jenis mata uang asing. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,2 miliar.

Totok menambahkan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya oleh tim gabungan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, tiga orang pegawai yang berada di lokasi turut dimintai keterangan sebagai saksi.

“Seluruh barang bukti sudah kita sita, saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim gabungan. (Saksi yang diamankan) ada tiga pegawai di lokasi,” kata Totok.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara yang diduga melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Operasi dilakukan secara serentak di delapan lokasi oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya guna mendalami perkara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.