ESSENSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait polemik amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Langkah tersebut dinilai penting guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Desakan itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, pada Minggu (5/7).

Menurutnya, penyidik perlu mendalami apakah terdapat komunikasi atau kesepakatan yang terjadi sebelum amplop tersebut ditinggalkan dalam pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan.

“KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa, apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak. Tentu kalau ditanya pasti jawabannya akan tidak,” kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (5/7).

Zaenur menilai proses penyidikan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, setiap pengakuan harus diuji melalui pendalaman terhadap berbagai alat bukti agar konstruksi perkara dapat tergambar secara komprehensif.

Ia mengatakan penyidik perlu menelusuri komunikasi digital, termasuk percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) juga dinilai penting untuk merekonstruksi kronologi kejadian.

“Misalnya dicek komunikasi digitalnya, melalui pesan WhatsApp, dicek CCTV,” ujarnya.

Selain bukti digital, Zaenur juga mendorong penyidik melakukan pemeriksaan silang terhadap para tersangka maupun saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Menurutnya, langkah itu diperlukan agar penyidik memperoleh gambaran yang utuh sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Kalau semuanya clear, memang Bupati Kuansing misalnya hanya datang ke kantor Kemenhut, naruh amplop enggak bilang apa pun, terus kemudian orangnya pulang, ya mungkin barang kali di situ belum akan terpenuhi unsur pasal,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa tindakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop tersebut tidak otomatis menghapus potensi tindak pidana.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).

Ia menjelaskan, pengembalian amplop tetap menjadi bagian dari rangkaian fakta yang sedang didalami penyidik. Seluruh informasi dan bukti akan dianalisis untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

KPK juga tengah menelusuri apakah amplop yang sempat diterima dan kemudian dikembalikan itu memiliki hubungan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.

Achmad mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal. Oleh sebab itu, tim penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya,” pungkasnya.

Di sisi lain, penyidik KPK memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dengan mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penjelasan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai keberadaan amplop menjadi informasi tambahan yang akan diuji dalam proses penyidikan.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pemberian amplop itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

Selain itu, KPK juga membuka peluang memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi proses pembuktian.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan integritas penyelenggara negara dan komitmen penegakan hukum.

Oleh sebab itu, penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh dinilai penting agar setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, diharapkan proses hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (**)