ESSENSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) serta YQB, seorang pihak swasta yang diketahui merupakan mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024.

“Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kemudian YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026.

Taufik menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, SAF dan YQB diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada periode 2025–2026.

Dalam perkara ini, SAF diduga sebagai penerima suap sehingga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, YQB yang diduga berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Juli 2026,” kata Taufik.

Ia menjelaskan, Syah Afandin menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun YQB untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan terhadap Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim pada Jumat, 3 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Enam orang itu terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari kalangan swasta.

Selain menangkap sejumlah pihak, KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.