ESSENSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengambil alih maupun menangani kembali perkara dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini telah diproses oleh Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan tidak akan melakukan penanganan ganda terhadap perkara yang sudah lebih dulu ditangani aparat penegak hukum lain.

“KPK tidak melakukan duplikasi penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Meski demikian, KPK tetap membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila diperlukan untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses penegakan hukum.

Menurut Budi, sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi faktor penting dalam sistem peradilan pidana. Koordinasi yang baik dinilai dapat mendorong penanganan perkara yang lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

Ia menambahkan, perhatian utama KPK saat ini adalah memastikan setiap proses hukum yang sedang berlangsung di masing-masing institusi dapat berjalan secara optimal.

“Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut juga diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, KPK mengungkapkan bahwa lembaganya sempat melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Program MBG sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan para mantan pimpinan BGN tersebut.

Pada 17 Juni 2026, KPK memutuskan menghentikan sementara penyelidikan yang dilakukan. Namun sehari setelahnya, KPK menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat sementara dan bukan penghentian permanen terhadap perkara.

Keputusan itu dinilai sebagai bentuk komitmen KPK dalam menghindari tumpang tindih penanganan perkara sekaligus menjaga koordinasi dan sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam mengusut dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.