ESSENSI.ID – Nama mantan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mencuat dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (17/6/2026).

Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Rahmat Atong Sanif. Selain Dani Ramdan, nama mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah juga disebut dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah, perkara bermula dari usulan kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Berdasarkan hasil penilaian KJPP, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp42,8 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp30,35 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp19,8 juta untuk anggota DPRD. Namun, hasil penilaian tersebut disebut tidak disetujui oleh pimpinan maupun anggota dewan.

“Terdakwa Soleman meminta KJPP untuk mengubah penilaian tapi ditolak oleh pihak KJPP. Lalu penilaian tunjangan ini diubah dengan penghitungan sendiri,” kata Gani saat membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan secara mandiri, nilai tunjangan perumahan mengalami kenaikan yang signifikan. Tunjangan Wakil Ketua DPRD meningkat menjadi Rp42,3 juta per bulan atau lebih tinggi Rp11,95 juta dari hasil penilaian KJPP. Sementara itu, tunjangan anggota DPRD naik menjadi Rp41,8 juta per bulan atau selisih Rp21,99 juta.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa besaran tunjangan perumahan yang kemudian diberlakukan mencapai Rp50 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp48 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp46 juta per bulan untuk anggota DPRD.

Perbedaan nilai pembayaran tersebut diduga menjadi penyebab kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp21,7 miliar.

Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa telah menyiapkan sekitar 55 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan dan anggota DPRD aktif, pejabat pemerintah daerah, hingga pihak akuntan publik.

Sementara itu, kuasa hukum Soleman, Simon Agung Girsang, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan permintaan langsung dari kliennya.

“Kami tidak melakukan eksepsi. Nanti dalam pemeriksaan saksi-saksi akan terlihat bagaimana fakta sebenarnya. Kalau ada keterangan yang tidak sesuai tentu akan kami bantah,” ujarnya.

Simon menambahkan pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses penetapan tunjangan perumahan tersebut, termasuk mantan penjabat bupati, pelaksana tugas bupati, dan sekretaris daerah.

Di sisi lain, penasihat hukum Rahmat Atong Sanif, Sira Prayuna, membantah bahwa kliennya memiliki kewenangan dalam menentukan besaran tunjangan perumahan DPRD. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan politik yang dihasilkan melalui mekanisme rapat dewan.

“Penetapan itu merupakan keputusan politik dewan. Pak Rahmat Atong tidak memiliki legal standing untuk memutuskan besaran tunjangan perumahan,” katanya.

Sira menegaskan bahwa posisi Sekretaris DPRD hanya menjalankan fungsi administratif dan memfasilitasi kegiatan dewan, termasuk penyelenggaraan rapat. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh proses penetapan tunjangan perumahan dapat diungkap secara terbuka dalam persidangan.

Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tahapan tersebut diperkirakan menjadi bagian penting dalam mengungkap peran masing-masing pihak terkait kebijakan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.