ESSENSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan yang disampaikan Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait dugaan praktik jual-beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa konstruksi perkara telah diuraikan secara rinci dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan.

Sebelumnya, Sudewo membantah keterlibatannya dalam dugaan praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa, bukan bupati, sehingga dirinya tidak memiliki peran dalam proses tersebut.

“Untuk kasus pengisian perangkat desa itu klir kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati,” kata Sudewo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6).

Sudewo juga menyatakan tidak mengetahui adanya pengumpulan dana yang dilakukan oleh sejumlah pihak dalam proses rekrutmen perangkat desa. Menurutnya, selama menjabat tidak pernah ada mekanisme jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah memaparkan secara lengkap kronologi dan konstruksi perkara dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan. Uraian tersebut mencakup peristiwa yang diduga terjadi, pihak-pihak yang terlibat, hingga aliran dana yang menjadi bagian dari perkara.

Menurut Budi, publik dapat mencermati secara menyeluruh gambaran perkara melalui dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa.

“Bahwa dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Ia menambahkan bahwa peran masing-masing terdakwa serta dugaan aliran uang dalam perkara tersebut juga telah dijelaskan secara rinci dalam dokumen dakwaan.

“Termasuk pihak-pihak terdakwa ini perannya di mana. Juga soal aliran uang misalnya, di situ juga sudah disampaikan secara rinci,” ujarnya.

Budi menegaskan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang disampaikan di pengadilan.

Dalam kasus ini, Sudewo didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Jaksa menyebut terdapat aliran dana yang diduga menguntungkan terdakwa dan sejumlah pihak lainnya dengan nilai mencapai sekitar Rp2,49 miliar.

Dugaan korupsi tersebut disebut berawal dari proses rekrutmen perangkat desa yang diduga dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada para calon peserta. Praktik tersebut juga disebut melibatkan sejumlah pihak yang berada di lingkungan pemerintahan desa.

Atas dugaan perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian serta keuntungan bagi pihak tertentu.