ESSENSI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sanjaya), dan LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang mulai dijalankan sejak Januari 2025. Program tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah.

Atas dugaan tindak pidana yang disangkakan, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan, Dadan Hindayana bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah didalami Kejagung.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.