Bekasi Resmi Mulai Proyek Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif
ESSENSI.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng menjadi refuse derived fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif. Langkah ini disebut sebagai upaya mengatasi persoalan keterbatasan lahan TPA tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kesepakatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Bekasi dan PT Asiana Technologies Lestari di ruang rapat Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Rabu (13/5/2026). Proyek pengolahan sampah nantinya dilakukan di area timbunan sampah seluas 11 hektare di kawasan TPA Burangkeng, Kecamatan Setu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengatakan, program ini menjadi jawaban atas persoalan kapasitas lahan TPA yang semakin terbatas serta tingginya biaya pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ia mengungkapkan, sebelumnya ada sekitar 12 investor yang menawarkan pengolahan sampah dengan sistem tipping fee atau biaya layanan yang dibebankan kepada pemerintah daerah.
Namun, perusahaan yang akhirnya dipilih menawarkan konsep berbeda, yakni mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang memiliki nilai ekonomi.
“Ini kesempatan yang sangat baik karena baru Kabupaten Bekasi di Indonesia yang memiliki kerja sama pengolahan sampah tanpa membebani APBD,” ujar Syafri Donny Sirait dikutip dari Cikarang Ekspres, Minggu (17/5).
Donny menuturkan, selama ini TPA Burangkeng menghadapi persoalan serius akibat keterbatasan daya tampung lahan. Bahkan, Kabupaten Bekasi disebut sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang memiliki luas TPA paling kecil dibanding jumlah penduduknya.
Menurutnya, jika menggunakan pola kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan sistem tipping fee, Pemkab Bekasi diperkirakan harus menyiapkan anggaran sekitar Rp120 miliar hingga Rp130 miliar setiap tahun.
“Ini sangat memberatkan APBD, apalagi dana transfer daerah juga berkurang. Karena itu kami mencari solusi yang tidak menjadi beban daerah,” katanya.
Dalam proyek tersebut, pihak swasta disebut menanamkan investasi sekitar Rp250 miliar di luar biaya operasional.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Asiana Technologies Lestari, Poltak Sitinjak mengatakan, pihaknya segera memulai tahapan pembangunan fasilitas pengolahan sampah setelah kerja sama resmi diteken.
Pembangunan infrastruktur dan konstruksi ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan sebelum dilanjutkan dengan pemasangan peralatan pengolahan. Operasional pengolahan sampah ditargetkan mulai berjalan pada Oktober 2026.
Pengolahan sampah akan dipusatkan di Zona A yang merupakan area timbunan terbesar di TPA Burangkeng. Dengan kapasitas pengolahan sekitar 1.000 hingga 1.250 ton sampah per hari, gunungan sampah diperkirakan dapat berkurang dalam kurun tiga sampai empat tahun.
Teknologi yang digunakan disebut merupakan hasil pengembangan dalam negeri yang telah disesuaikan dengan karakteristik sampah domestik yang masih bercampur, meskipun sebagian mesin utama didatangkan dari Eropa. (red)

