ESSENSI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), terkait dugaan kasus suap kepada Ketua nonaktif Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Penangkapan dilakukan tim penyidik Jampidsus setelah LS dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebelumnya telah dilayangkan secara patut oleh penyidik.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan LS diamankan di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (11/5) malam. Setelah ditangkap, LS langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan tidak hadir, dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” kata Anang, Selasa (12/5).

Menurut Anang, LS selanjutnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” ujar Anang.

Kejagung menduga kasus tersebut bermula dari persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan terkait kewajiban kepada Kementerian Kehutanan. Dalam prosesnya, PT Toshida Indonesia diduga berupaya memengaruhi kebijakan melalui Ombudsman RI dengan melibatkan Hery Susanto.

Penyidik juga menduga terdapat intervensi dalam penerbitan rekomendasi Ombudsman yang memungkinkan perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.

Sebelumnya, Hery Susanto telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara tersebut.