Persidangan Ade Kuswara Bongkar Dugaan Karpet Merah Proyek untuk Sarjan
ESSENSI.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5). Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menghadirkan lima saksi, terdiri dari tiga pengusaha dan dua ASN dari Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.
Persidangan mengungkap dugaan penggunaan perusahaan cangkang yang dikendalikan pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan. Dua saksi, Rudin dan Nadih, mengaku hanya menjadi direktur formal di perusahaan milik Sarjan.
“Sarjan itu adik saya. Saya awalnya bekerja di perusahaan Sarjan, terus diminta jadi direktur,” kata Rudin.
“Kalau saya, dulunya sopir angkot, awalnya. Kemudian diminta Sarjan jadi direktur di perusahaan,” ungkapnya menambahkan.
Rudin mengaku tidak mengetahui operasional perusahaan dan hanya beberapa kali menandatangani dokumen proyek.
“Saya selama menjadi direktur tak tahu bagaimana cara operasional perusahaan milik Sarjan dijalankan. Saya hanya beberapa kali tandatangan surat perjanjian kerja sampai proses pencairan. Tapi, Sarjan yang mengendalikan semuanya,” ujarnya.
Jaksa KPK mendalami dugaan pengaturan proyek dan komitmen fee di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam dakwaan, Sarjan disebut memperoleh proyek senilai Rp107,5 miliar di lima dinas setelah diduga menyerahkan uang miliaran rupiah kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
Kasus ini berujung pada OTT KPK terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan pada Desember 2025. Ketiganya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. (red)

