Bupati Bekasi Nonaktif Klaim Proyek Rp107 Miliar Bukan Era Kepemimpinannya
ESSENSI.ID – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang membantah tudingan keterlibatannya dalam pengaturan proyek senilai Rp107 miliar sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa pada sidang kasus dugaan suap dan ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung.
Usai menjalani persidangan, Ade menegaskan proyek yang disebut dalam dakwaan merupakan bagian dari APBD murni yang menurutnya belum berada dalam periode kepemimpinannya sebagai Bupati Bekasi.
“Dalam keterangan sidang, saya sudah menyampaikan bahwa APBD murni itu belum masuk masa jabatan saya. Proyek yang disebut dalam dakwaan senilai Rp107 miliar itu, setahu saya, sudah lebih dulu dilelang pada tahun 2024,” ujar Ade, Senin (11/5).
Ia menyebut proyek tersebut bukan bagian dari kebijakan pemerintahannya karena proses lelang telah berlangsung sebelum dirinya resmi menjabat sebagai kepala daerah.
Ade juga memberikan penjelasan terkait pembahasan APBD Perubahan. Ia mengakui pernah meminta sekretaris pribadinya, Riza, untuk melakukan sinkronisasi data dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar program prioritas pembangunan dapat segera dijalankan oleh organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
“Saya memerintahkan Riza Sekpri saya untuk sinkronisasi data ke Bappeda, lalu disinkronkan oleh SDABMBK supaya program prioritas bisa segera dijalankan,” katanya.
Ade membantah bahwa instruksi tersebut bertujuan mengarahkan proyek kepada pengusaha tertentu, termasuk Sarjan yang disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pemberi suap.
“Ini bukan untuk mengarahkan proyek kepada kontraktor Sarjan, tetapi terkait hutang saya kepada rakyat Kabupaten Bekasi yang harus direalisasikan melalui program pembangunan,” tegasnya.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, menerima uang miliaran rupiah terkait dugaan pengondisian proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bekasi.
Dalam dakwaan, pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan disebut memperoleh proyek senilai Rp107,5 miliar setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.
Kasus yang menjerat Ade Kuswara dan HM Kunang disebut bermula setelah Sarjan mendekati kubu Ade usai Pilkada Kabupaten Bekasi. Sarjan yang sebelumnya berada di kubu politik berbeda kemudian disebut berupaya mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dengan enam perusahaan miliknya, Sarjan kemudian meminta bantuan seseorang bernama Sugiarto untuk bertemu dengan Ade Kuswara. Pertemuan awal berlangsung bersama Yayat Sudrajat, yang sekaligus menjadi momen Sarjan menyampaikan permintaan maaf karena sempat berbeda pilihan politik.
Pertemuan berikutnya terjadi pada 16 Desember 2024. Dalam dakwaan, Sarjan disebut menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ade Kuswara untuk kebutuhan operasional pelantikan sebagai Bupati Bekasi terpilih.
Tak lama berselang, pada 19 Februari 2025, Sarjan kembali menyerahkan uang Rp1 miliar melalui Sugiarto yang disebut digunakan untuk kebutuhan ibadah umrah Ade Kuswara.
Selanjutnya, Sarjan diarahkan untuk bertemu dengan HM Kunang yang disebut memiliki pengaruh dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo, sekaligus menjadi momen penyerahan uang Rp1 miliar kepada HM Kunang.
Dari rangkaian pertemuan tersebut, Sarjan disebut memperoleh kemudahan menggarap proyek di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sejumlah kepala dinas disebut ikut terlibat, di antaranya Kepala Dinas SDABMBK Henry Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nurchaidir, Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Iman Nugraha.
Dalam dakwaan, Sarjan disebut kembali menyerahkan uang Rp8,9 miliar kepada Ade Kuswara. Sebagai imbalannya, ia memperoleh proyek di lima dinas dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.
Rinciannya meliputi Rp34,5 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rp29,9 miliar di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Rp32,7 miliar di Dinas SDABMBK, Rp1,6 miliar di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp8,7 miliar di Dinas Pendidikan.
Kasus ini berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan pada Desember 2025. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa KPK. (red)

