ESSENSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Salah satu langkah terbaru dilakukan dengan memeriksa sejumlah pegawai Bea Cukai sebagai saksi dalam pengusutan kasus yang diduga berkaitan dengan pengaturan jalur impor dan penerimaan uang oleh oknum tertentu.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah mengungkap adanya dugaan pengondisian proses importasi barang serta praktik pengurusan cukai yang melibatkan aliran dana dari pihak swasta kepada oknum di DJBC.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga diketahui tengah menelusuri dua klaster dugaan korupsi, yakni pengondisian barang impor agar dapat melewati jalur pemeriksaan tertentu, serta dugaan praktik pengurusan cukai yang melibatkan pemberian imbalan dari para importir maupun pelaku usaha kepada oknum di lingkungan Bea Cukai.

Selain pegawai aktif, KPK juga memeriksa pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan alur distribusi dan pengurusan kepabeanan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran uang serta pola kerja sama antara pihak internal dan eksternal dalam dugaan praktik tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk menguatkan konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.