ESSENSI.ID – Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan eximer di Kabupaten Bekasi menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kalangan buruh dan pekerja di kawasan industri disebut menjadi sasaran utama peredaran obat-obatan ilegal tersebut.

Selain disalahgunakan untuk mabuk, tramadol dan eximer diduga digunakan sebagian pekerja sebagai “doping” agar tetap kuat menjalani tekanan kerja di lingkungan industri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan mayoritas target peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi berasal dari kalangan pekerja dan buruh kawasan industri.

“Kami bersama tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi, Pak Obon, melakukan kegiatan bersama dengan buruh dan pekerja dalam rangka memberantas peredaran tramadol dan eximer,” kata Sumarni kepada Essensi.id, Kamis (7/5).

Menurut dia, para pelaku peredaran obat keras sengaja menyasar pekerja di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Karena itu, pihak kepolisian terus melakukan edukasi agar para buruh tidak mencoba menggunakan tramadol, eximer maupun narkotika dan psikotropika lainnya.

“Maka kami mengedukasi seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Bekasi untuk jangan pernah mencoba-coba menggunakan tramadol, eximer termasuk narkotika dan psikotropika karena sangat berbahaya, baik dampak kesehatan maupun dampak sosial lainnya,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan hukum, kepolisian juga mendorong para pekerja untuk memiliki sumber penghasilan alternatif guna menjaga ketahanan ekonomi keluarga.

“Kami mengajak teman-teman buruh untuk mempersiapkan diri bersama keluarga mencari sumber penghasilan alternatif, misalnya berternak lele atau menanam sayur-sayuran agar ekonomi keluarga tetap terjaga,” katanya.

Menurut Sumarni, hasil usaha alternatif tersebut nantinya juga dapat dipasarkan ke SPPG maupun tempat lain untuk menambah pemasukan keluarga.

Ia mengungkapkan, selama periode Januari hingga April 2026, Polres Metro Bekasi telah menangani sebanyak 216 kasus peredaran tramadol dan eximer dengan total 286 tersangka.

“Tersangka sudah kami tahan agar peredaran ini bisa ditekan. Tapi faktanya peredaran ini masih sangat masif sampai tingkat RT dan RW,” ucapnya.

Karena itu, polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

“Kalau ada, laporkan ke kami melalui layanan 110, polsek terdekat atau program CLBK, Curhat Langsung ke Bunda Kapolres,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menilai penanganan penyalahgunaan obat keras tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Menurut dia, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat.

“Ketika bicara tindakan itu penting, proses hukum penting, lebih penting juga bagaimana sosialisasi. Karena ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham dampak obat itu apa,” kata Obon.

Ia menilai Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri terbesar memiliki tantangan besar terkait penyalahgunaan narkotika dan obat keras di kalangan pekerja.

Menurut Obon, apabila persoalan penyalahgunaan obat keras di lingkungan pekerja dapat ditangani, maka dampaknya juga akan dirasakan secara luas oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kalau persoalan di pekerja bisa ditangani, maka sebagian persoalan di Kabupaten Bekasi juga bisa ikut tertangani,” tandasnya. (red)