ESSENSI.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut disampaikan setelah ICW menemukan indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025 di lingkungan BGN. Menurut ICW, total anggaran proyek tersebut mencapai Rp141,7 miliar untuk sekitar 4.000 sertifikasi halal.

“Temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya markup terkait dengan sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

ICW menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses pengadaan tersebut. Salah satunya terkait dugaan tidak adanya dasar hukum bagi BGN untuk melakukan pengadaan sertifikasi halal secara langsung. Menurut ICW, kewajiban pemenuhan sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.

Selain itu, ICW juga menyoroti adanya pemecahan paket pengadaan menjadi empat tahap dengan lokasi, volume pekerjaan, dan penyedia yang sama. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka dan sejumlah kewajiban administrasi lainnya.

“Ada dua terlapor yang kami laporkan, pertama Kepala BGN dengan inisial DH, lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia yaitu PT BKI dari persero,” ujar Wana.

ICW juga menduga adanya praktik “pinjam bendera” karena perusahaan penyedia yang memenangkan proyek disebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Berdasarkan perhitungan ICW yang mengacu pada tarif BPJPH, biaya pengurusan 4.000 sertifikat halal diperkirakan sekitar Rp92,2 miliar. Sementara nilai kontrak pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Selisih tersebut dinilai sebagai indikasi penggelembungan harga atau markup sebesar Rp49,5 miliar.

“Berdasarkan penghitungan ICW, apabila menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4.000 sertifikat halal, maka biaya yang dikeluarkan yakni Rp92,2 miliar. Sementara itu, nilai kontrak pada empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp49,5 miliar,” tutur Wana

(red)