ESSENSI.ID – Hingga hampir enam bulan berjalan, sebanyak 13 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih belum memiliki pejabat definitif.

Selain itu, terdapat 86 jabatan lainnya yang saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), sehingga bersifat sementara dan belum permanen.

Kondisi tersebut mendapat sorotan di tengah proses penataan birokrasi yang belum berjalan optimal. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana penataan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Belum, belum ada konsultasi ke Kemendagri,” ujar Asep Surya Atmaja dikutip dari Cikarang Ekspres, Selasa (5/5).

Ia menyebut, pemerintah daerah baru sebatas mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk membahas rencana restrukturisasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Sudah bersurat, nanti akan kita bahas,” katanya.

Asep juga mengakui bahwa kekosongan jabatan tersebut telah berlangsung hampir enam bulan.

“Iya, karena kan itu sudah hampir enam bulan kosong,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, 13 OPD yang belum memiliki pejabat definitif di antaranya Dinas Perikanan, DP3A, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, DPPKB, Bakesbangpol, Sekretariat DPRD, Balitbangda, Inspektorat Daerah, BPKAD, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, serta BKPSDM.

Kekosongan juga terjadi pada sejumlah jabatan eselon II, IIIa, hingga IIIb, sehingga sejumlah tugas pemerintahan masih dijalankan oleh pejabat Plt dengan kewenangan terbatas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia menyebut keterlambatan pengisian jabatan berpotensi menghambat pengambilan keputusan dan pelayanan publik.

“Kalau terlalu lama diisi Plt, tentu ada keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis. Ini bisa berdampak pada serapan anggaran dan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penataan jabatan dilakukan secara terukur dan sesuai aturan, termasuk melalui koordinasi dengan Kemendagri.

“Segera lakukan komunikasi aktif dengan Kemendagri, lalu siapkan mekanisme pengisian jabatan yang transparan dan berbasis kompetensi. Jangan sampai ini berlarut-larut,” tandasnya.