ESSENSI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat aktivis media sosial Khariq Anhar kembali menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan batas antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana di ruang digital.

Khariq Anhar didakwa atas dugaan manipulasi informasi elektronik melalui praktik yang dikenal sebagai “timpa teks”, yakni mengubah tulisan pada tangkapan layar atau gambar dengan teks baru.

Praktik tersebut selama ini kerap digunakan di media sosial sebagai bentuk parodi, satire, kritik, maupun meme dan telah menjadi bagian dari budaya digital di berbagai platform.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/7), konten kreator Ferry Irwandi dihadirkan sebagai saksi yang meringankan. Dalam keterangannya, ia menyampaikan pandangannya terkait praktik “timpa teks”.

“bahwa apabila praktik “timpa teks” yang secara jelas dimaksudkan sebagai bentuk parodi atau satire dipidana, maka hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan berekspresi dan perkembangan budaya meme di Indonesia.” Dikutip dari Antara News.

Sebelumnya, perkara ini sempat menjadi sorotan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa dengan pertimbangan surat dakwaan memiliki cacat formil.

Namun, proses hukum kembali berlanjut setelah jaksa penuntut umum menempuh langkah hukum lanjutan.

Sejumlah kalangan menilai perkara tersebut akan menjadi tolok ukur dalam penerapan UU ITE, khususnya terkait penggunaan konten digital yang mengandung unsur satire, kritik, maupun parodi.

Putusan pengadilan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap penyalahgunaan informasi elektronik dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang digital.