KPK Minta Tambahan Dana Rp999 Miliar di 2027, Tetap Tegaskan Prinsip Efisiensi
ESSENSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp999 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Tambahan anggaran tersebut dinilai penting guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta mendukung pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh unit kerja KPK agar berjalan lebih optimal.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menyampaikan usulan tersebut saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, usulan penambahan anggaran itu muncul setelah memperoleh dukungan dari mayoritas anggota Komisi III DPR RI.
“Nah dengan adanya pengajuan anggaran yang tadi kemudian hampir seluruh anggota Komisi III memberikan dukungan, kami langsung tektokan dengan Pak Sekjen dan biro keuangan dalam hal ini kami minta atau mengusulkan penambahan dari yang 762 miliar kami bulatkan atau kami usulkan menjadi 999,” ujarnya.
Setyo menilai tambahan anggaran tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja lembaga antirasuah, terutama jika digabungkan dengan pagu indikatif yang telah dialokasikan pemerintah.
“Ini angka yang sangat bagus ini menurut kami terutama tadi Pak Ahmad Sahroni,” ucapnya.
Ia menjelaskan, apabila usulan tambahan anggaran tersebut disetujui, total anggaran KPK pada tahun 2027 diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
“Jadi kalau digabung dengan pagu indikatif ini pimpinan, gitu, yang pagu indikatifnya adalah 1,2 T, maka totalnya adalah 2,2,” kata Setyo.
Menurutnya, dukungan anggaran yang lebih besar akan memberikan keleluasaan bagi seluruh unit kerja KPK dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan.
“Kalau 2,2 ini bisa terakomodir, bisa disetujui dan nanti bisa terealisasi, ini kami bisa melaksanakan kegiatan semua kegiatan yang ada di unit kerja lebih fleksibel,” ujarnya.
Meski mengusulkan tambahan anggaran, Setyo menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen menerapkan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membatasi jumlah personel yang mengikuti perjalanan dinas.
“Kalau sekarang memang saya tahan-tahan. Bahkan pimpinan kalau pergi saya bilang maksimal dua-tiga orang. Tidak perlu bawa pasukan banyak-banyak,” jelas Setyo.
Ia juga memastikan seluruh perjalanan dinas dilaksanakan secara disiplin sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah pemborosan anggaran negara.
“Tapi kami jamin kalau di KPK itu kegiatannya kalau surat tugasnya berangkat dari Senin, misalkan mohon maaf misalkan surat tugasnya berangkat hari Kamis kemudian selesai di hari Jumat, maka Jumat harus pulang. Tidak boleh extend sampai Sabtu atau Minggu,” katanya.
Setyo menambahkan, pegawai yang memperpanjang masa perjalanan di luar ketentuan surat tugas wajib menanggung sendiri seluruh biaya tambahan yang timbul. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari pembengkakan biaya akomodasi maupun transportasi.
“Karena kalau sudah pulang di hari Sabtu atau Minggu harus biaya pribadi. Karena sudah menyalahi surat tugas yang sudah dikeluarkan oleh pimpinan,” pungkasnya.

