Jokowi Dinilai Tak Berkewajiban Tunjukkan Ijazah Jika Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas
ESSENSI.ID – Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief, menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan ijazahnya apabila Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dinyatakan bebas dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Pandangan tersebut disampaikan Ali melalui akun media sosial X pribadinya.
Menurutnya, apabila proses hukum berakhir dengan putusan yang membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa, maka tidak ada lagi dasar yang mengharuskan Jokowi memperlihatkan ijazah asli yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
“Bila ternyata Roy Suryo dan dokter tifa bebas dari tuduhan Jokowi, arti lain Jokowi tdk perlu menunjukkan ijazahnya,” tulis Ali di akun X pribadinya, dikutip Senin (13/7).
Perkara terkait tudingan ijazah Jokowi saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dokter Tifa telah menjalani sidang pokok perkara dengan agenda pembacaan eksepsi, sementara Roy Suryo lebih dahulu mengajukan praperadilan untuk menguji aspek formil penangkapan yang dilakukan penyidik.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo, khususnya terkait prosedur penggeledahan dan penangkapan.
Putusan tersebut membuat persidangan pokok perkara Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat tertunda dan selanjutnya akan menyesuaikan dengan hasil praperadilan.
Di sisi lain, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice kepada Dokter Tifa karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun.
Namun, tawaran tersebut ditolak sehingga perkara tetap berlanjut ke tahap pembuktian materiil.
Tim kuasa hukum Dokter Tifa menegaskan bahwa kliennya hanya melakukan kajian digital terhadap dokumen ijazah yang beredar di media sosial dan tidak pernah memeriksa ataupun menggunakan dokumen asli milik Joko Widodo.

