JAKARTA ESSENSI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional secara permanen sebanyak 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran terhadap standar operasional yang telah ditetapkan

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur MBG di berbagai daerah. Pelanggaran yang ditemukan mencakup aspek higienitas, sanitasi, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga kualitas layanan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

“Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dari total dapur yang disuspend permanen, sebanyak 98 dapur berada di wilayah Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur tersebar di wilayah lainnya di Indonesia.

Sudaryono menegaskan, kebijakan suspend kali ini berbeda dengan sebelumnya. Jika pada kebijakan terdahulu dapur yang disuspend masih menerima pembayaran dari BGN, kini dapur yang dinyatakan melanggar langsung dihentikan operasionalnya dan tidak lagi memperoleh pembayaran.

“Dapur yang di-suspend secara permanen ini, itu bukan kayak yang lalu, misalnya dulu kan di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini udah di-suspend, tutup, nggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran,” tegasnya.

Menurut Sudaryono, sejumlah pelanggaran yang ditemukan meliputi persoalan kebersihan dapur, sanitasi, pengelolaan limbah, hingga kualitas pelayanan. Selain itu, kasus dugaan keracunan makanan yang sempat terjadi juga menjadi salah satu bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan program MBG.

Ia menjelaskan, BGN sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pengelola dapur untuk melakukan perbaikan sesuai standar yang ditentukan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, sebagian pengelola tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut.

“Jadi yang tidak meet terhadap apa yang menjadi requirement itu, yang tidak bisa. Kemudian kita minta, kita kasih tenggat waktu untuk diperbaiki, tapi tidak diperbaiki, maka kami suspend secara permanen,” ujarnya.

Sudaryono menekankan bahwa seluruh standar operasional yang diterapkan BGN bersifat wajib karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan para penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis.

“Jadi kita ada standarnya, ada yang harus dipenuhinya. Ini menyangkut kesehatan seseorang, menyangkut nyawa seseorang. Maka bagi yang tidak memenuhi suatu standar, ya mohon maaf, ya harus kemudian kita suspend,” pungkasnya.