Pilkades Serentak 2026 di 154 Desa Kabupaten Bekasi Dibiayai Rp59,9 Miliar
ESSENSI.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp59,95 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Anggaran tersebut dialokasikan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk membiayai seluruh tahapan pemilihan di 154 desa yang tersebar di 17 kecamatan.
Alokasi anggaran itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.
Dana tersebut akan disalurkan kepada pemerintah desa sebagai dukungan pembiayaan penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kecamatan Tambun Selatan menjadi wilayah dengan alokasi BKK terbesar, yakni Rp7,32 miliar untuk tujuh desa.
Berikutnya Kecamatan Tambun Utara memperoleh Rp4,92 miliar untuk delapan desa, Kecamatan Setu Rp4,48 miliar untuk 11 desa, Kecamatan Cikarang Utara Rp4,17 miliar untuk delapan desa, Kecamatan Cibitung Rp3,35 miliar untuk lima desa, dan Kecamatan Cikarang Selatan Rp3,25 miliar untuk enam desa.
Secara keseluruhan, anggaran BKK Pilkades Serentak 2026 mencapai Rp59.951.324.000. Dana tersebut akan dibagikan kepada 154 desa di 17 kecamatan untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan, mulai dari operasional, honorarium panitia dan badan adhoc, hingga pengadaan logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, pemberian bantuan keuangan khusus tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh rangkaian Pilkades berjalan lancar, aman, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Asep, Pilkades merupakan agenda demokrasi yang memiliki posisi penting dalam menentukan arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Pilkades bukan sekadar momentum demokrasi di tingkat desa, tetapi juga bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, penggunaan anggaran ini harus benar-benar tertib dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Asep dikutip dari Cikarang Ekspres, Minggu (26/7).
Sesuai petunjuk teknis, dana BKK akan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai kelompok transfer Bantuan Keuangan Khusus.
Penyaluran anggaran dilakukan dalam dua tahap melalui rekening kas desa, sebelum kemudian disalurkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Tahap pertama digunakan untuk mendanai operasional dan honorarium Panitia Pilkades, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta operasional Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Sementara itu, tahap kedua dialokasikan untuk membayar honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan memenuhi kebutuhan logistik di TPS.
Dalam pedoman teknis tersebut, Ketua Panitia Pilkades memperoleh honorarium sebesar Rp1,3 juta per bulan, Wakil Ketua Rp1,2 juta, Sekretaris dan Bendahara masing-masing Rp1,1 juta, serta anggota seksi Rp1 juta per bulan.
Sementara itu, Ketua KPPS mendapatkan honor Rp950 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu, petugas ketertiban TPS Rp650 ribu, PPDP Rp850 ribu per TPS, dan Satlinmas Rp200 ribu per kegiatan.
Asep turut mengingatkan panitia serta pemerintah desa untuk memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) wajib disampaikan paling lambat 30 hari setelah kepala desa terpilih ditetapkan.
“Pembinaan teknis akan dilakukan DPMD, sedangkan pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban dikawal APIP Kabupaten Bekasi. Kami ingin Pilkades 2026 berjalan sukses tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.

