ESSENSI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan permasalahan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut diambil karena masa pengumpulan data telah berakhir sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan proses pendataan di lapangan.

Instruksi penghentian itu tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dan dikirim kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Jaksa Agung yang sebelumnya memerintahkan seluruh Kajati menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan surat penghentian tersebut telah diterbitkan.

Ia menegaskan penghentian dilakukan karena tenggat waktu pengumpulan data telah selesai.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, dikutip Selasa (14/7/2026).

Meski proses pengumpulan data dihentikan, Kejagung memastikan seluruh data yang telah terkumpul tetap akan dianalisis sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Dugaan penyimpangan meliputi suap penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penunjukan mitra yang tidak memenuhi syarat, hingga mark-up pengadaan wadah makan (ompreng).

Penyidikan juga masih terus berkembang, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain melalui mekanisme yang berlaku.