Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rp5 Triliun Diusut, DPR Dorong Polri Ungkap Aktor Utama di Balik Krisis Listrik
ESSENSI.ID – Kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) memasuki fase penyidikan.
Setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri meningkatkan status penanganan perkara, perhatian publik kini tertuju pada kemampuan penyidik mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik korupsi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Perkara yang diduga berlangsung selama kurun waktu 2018 hingga 2026 itu tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga diduga berdampak terhadap terganggunya pasokan listrik nasional.
Dugaan penyimpangan dalam rantai distribusi batu bara disebut berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Apabila terbukti di persidangan, perkara ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada layanan kelistrikan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Kortas Tipikor Polri dalam menangani perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan berkeadilan sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibiliras, transparansi dan berkeadilan serta independen,” imbuhnya.
Habiburokhman juga menilai setiap pihak yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, dampak dugaan korupsi ini tidak hanya dirasakan dalam bentuk kerugian negara, tetapi juga berimbas langsung kepada masyarakat melalui gangguan pasokan listrik.
“Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri memastikan perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap adanya indikasi penyimpangan pada mekanisme pengadaan dan distribusi batu bara yang diduga melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah pola dugaan penyimpangan, di antaranya manipulasi dokumen, rekayasa jumlah batu bara yang dipasok, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi serta melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Publik pun menantikan sejauh mana penyidikan mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi dalang di balik praktik korupsi dalam rantai pasok energi nasional, bukan hanya pelaksana di lapangan.
Mengingat batu bara merupakan komoditas strategis bagi pembangkit listrik nasional, penanganan perkara ini dinilai akan menjadi tolok ukur komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

