ESSENSI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) menyusul opini Disclaimer atau tidak memberikan pendapat yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK sekaligus untuk menelusuri penyebab pemerintah daerah memperoleh opini disclaimer dalam laporan keuangannya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menilai opini disclaimer yang diberikan BPK mencerminkan masih adanya persoalan dalam tata kelola dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Secara umum, opini disclaimer diberikan ketika auditor BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang memadai dan relevan sehingga tidak dapat menyimpulkan kewajaran laporan keuangan yang disusun pemerintah daerah.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD memandang perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji lebih jauh temuan-temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Hasil rapat kami di internal DPRD oleh unsur pimpinan, untuk menindaklanjuti opini disclamer maka kami putuskan akan membentuk Pansus LHP (laporan hasil pemeriksaan),” kata Ade pada Kamis (2/7/2026).

Ade menjelaskan, pembentukan pansus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kan di Permendagri pembentukan pansus itu diakomodir tapi kita dibatasi, paling lambat dua minggu setelah LHP BPK itu telah diterima oleh pemda,” ungkapnya.

Menurutnya, pansus nantinya akan bekerja secara khusus untuk menelaah berbagai temuan yang menjadi dasar BPK memberikan opini disclaimer terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, pansus akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan guna meminta klarifikasi dan penjelasan.

Selain itu, DPRD juga membuka kemungkinan menghadirkan pihak BPK apabila dibutuhkan untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait hasil audit yang telah dilakukan.

“Nanti pansus akan memanggil OPD-OPD yang terkait. Bila memang dibutuhkan, Pansus bentukan kita ini juga akan meminta BPK hadir untuk memberikan penjelasan terhadap hasil pemeriksaannya, supaya hasil tim kita ini bisa lebih komprehensif,” ujarnya.

Ade menambahkan, DPRD tidak menutup kemungkinan menggunakan hak konstitusional apabila pembahasan pansus belum menghasilkan informasi yang memadai atau terdapat persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kalau nantinya pansus belum juga menemukan hasil yang mendalam dan informasi yang diberikan oleh OPD belum maksimal, bisa saja nanti kita akan gunakan hak kita, Hak Angket ataupun Hak Interplasi,” kecamnya.