Dari Program MBG ke Guru Honorer, Nasib Motor Listrik Rp1 Triliun yang Tak Terpakai
ESSENSI.ID – Ribuan unit motor listrik yang sebelumnya dialokasikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai sekitar Rp1 triliun kini belum termanfaatkan secara optimal.
Aset tersebut disebut-sebut berada dalam kondisi mangkrak setelah pengadaan dan belum digunakan sesuai peruntukannya di lapangan.
Situasi ini kemudian memunculkan wacana baru terkait pemanfaatan ulang aset negara tersebut. Salah satu opsi yang dibahas adalah mengalihkannya sebagai bantuan untuk guru honorer di berbagai daerah, agar tidak menjadi barang yang tidak produktif.
“Waktu rapat dengan Komisi IX, Ibu Arumsari mengatakan sepeda motor listrik tersebut akan dihibahkan kepada guru-guru honorer di daerah-daerah dan saya setuju dengan rencana tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, Jumat (18/6/2026).
Sebelumnya, motor listrik tersebut diketahui telah berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Meski sempat disegel, pihak kejaksaan menegaskan bahwa aset itu tidak disita dan hanya dalam status pengawasan.
“Untuk motor tidak disita sampai saat ini, hanya disegel untuk kami awasi pergerakannya saja karena belum dimanfaatkan BGN,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Dari sisi pemerintah, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa pengadaan yang sudah menggunakan anggaran negara harus dimaksimalkan pemanfaatannya. Hal ini membuka peluang adanya redistribusi aset, termasuk ke sektor pendidikan.
“Yang sudah keluar di 2025, karena uang negara sudah keluar harus kita maksimalkan pemanfaatannya,” ujar Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari.
Namun, rencana tersebut juga menuai sorotan karena dianggap tidak lepas dari persoalan awal pengadaan yang dinilai kurang tepat sasaran dan tidak sesuai kebutuhan operasional program.
“Sejak awal saya tidak menyetujui dan menyesalkan pengadaan sepeda motor listrik oleh BGN. Karena tidak diperlukan bagi SPPI pengelola dapur,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keputusan final terkait mekanisme hibah maupun dasar hukum pemindahan aset tersebut. Pemerintah masih mengkaji langkah lanjutan bersama pihak terkait sebelum penetapan kebijakan dilakukan.

