Immanuel Ebenezer Segera Dituntut Jaksa dalam Perkara Dugaan Pemerasan K3
ESSENSI.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Senin, 18 Mei 2026.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan agenda tuntutan setelah proses pemeriksaan perkara dinyatakan selesai. Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyebut jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, kondisi kesehatan Noel juga sempat dipastikan dalam keadaan baik selama menjalani penahanan. Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada pertengahan Mei mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa KPK mendakwa Noel bersama sejumlah pihak lain melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 serta menerima aliran dana miliaran rupiah.
Usai menjalani persidangan, Noel menyatakan berharap mendapatkan putusan yang adil dari majelis hakim. Ia juga menegaskan siap menerima konsekuensi hukum apabila terbukti bersalah.
“Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3, hukum mati. Tapi jika tidak anggap ini sebuah cobaan untuk saya, ya saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok,” ujar Noel.

